Selasa, 06 Maret 2012

Perpres No. 3 tahun 2012 isyaratkan evaluasi Izin Konsesi guna wujudkan Komitmen melindungi hutan di Kalimantan

Pada 19 Januari 2012 lalu, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Tataruang Pulau Kalimantan, dimana di dalamnya dinyatakan bahwa sedikitnya 45 persen dari luas Pulau Kalimantan harus digunakan sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, juga untuk kawasan berfungsi lindung, yang bervegetasi hutan tropis basah, sehingga bisa berfungsi sebagai paru-paru dunia. Jika terwujud akan sangat menopang komitmen SBY untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Ini adalah suatu komitmen yang baik dan harus menjadi sebuah kenyataan, sehingga Greenpeace menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengkaji ulang izin-izin penebangan hutan Kalimantan yang telah diberikan pemerintah selama ini.

Mengapa kaji ulang izin ini harus dilakukan?


Greenpeace melakukan analisa menggunakan data dari Badan Planologi Departemen Kehutanan serta peta-peta terkait dengan tutupan hutan dan konsesi-konsesi yang ada di Kalimantan, dan kami menemukan bahwa banyak sekali konsesi-konsesi yang tumpang tindih atau berada di wilayah-wilayah berhutan dan di daerah lahan gambut. Ini artinya, wilayah-wilayah yang masih berhutan tersebut suatu hari nanti akan ditebang habis dan akan digantikan oleh perkebunan monokultur (satu jenis) seperti sawit dan akasia, ataupun akan digantikan dengan lubang-lubang galian tambang batubara. Bukan saja ini akan menghilangkan kayu-kayu alam yang sangat berharga, namun juga seluruh keanekaragaman hayati yang ada di wilayah tersebut akan hilang. Belum lagi hilangnya habitat satwa langka, serta sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil hutan non-kayu.
Sebuah komitmen politik Presiden SBY saja tidaklah cukup. Komitmen tentunya harus menjadikan kenyataan di lapangan. Kaji ulang atau evaluasi seluruh perijinan dan konsesi penebangan hutan di Kalimantan adalah prasyarat dasar agar komitmen politik tersebut dapat benar-benar direalisasikan. Tanpa adanya peninjauan kembali (evaluasi) mustahil komitmen ini bisa menjadi kenyataan.

Perpres No. 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam pasal 15 menyebutkan bahwa “Pelaksanaan kebijakan dan stategi penataan ruang pulau Kalimantan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan.” Ini artinya kebijakan ini harus disertai dengan alat pengontrol yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Sebagaimana kita tau bahwa sampai sekarang peraturan pelaksana PP KLHS ini belum diterbitkan oleh pemerintah.

Apakah tujuan melindungi 45% luas hutan Kalimantan sebagai paru-paru duni dapat terpenuhi?
Luas pulau Kalimantan adalah 53.7 juta Ha. Sedangkan luas tutupan hutan Kalimantan di tahun 2009 mencapai 52% dari total luas Pulau Kalimantan atau seluas 28 juta Ha.
Dan sebaran konsesi HPH, HTI,  perkebunan sawit dan tambang batubara di Kalimantan seluas 34,5 Juta Ha.


Namun, analisis terhadap konsesi-konsesi HPH, HTI, perkebunan sawit dan batubara yang tumpang tindih dengan wilayah berhutan dan lahan gambut menunjukkan angka sebesar 16,6 juta Ha.

Peta lebih besar disini

Hasil analisis peta seluruh konsesi di Kalimantan tumpang tindih peta Kawasan Konservasi & Lindung, Hutan Primer, Hutan sekunder dan Lahan Gambut dengan 4 jenis kawasan konsesi dapat dijadikan acuan/ langkah awal identifikasi wilayah konsesi yang harus direview.
Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan perlindungan penuh terhadap hutan alam dan lahan gambut Indonesia. Kepada kementrian terkait Greenpeace menyerukan pembuatan kebijakan sektoral guna mendukung kebijakan perlindungan hutan, dan kepada pemerintah daerah untuk patuh pada komitmen politik yang bagus ini. Kalangan industri juga harus  menghentikan perilaku merusak yang hanya memikirkan keuntungan jangka pendek, dan beralih kepada perilaku yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan adat. 

Tidak ada komentar: